Irfendi Kirim Dul ke Panti Sosial Usai Jalani Perawatan Medis
VALORAnews - Usai mendapatkan perawatan medis di Rumah sakit Jiwa HB Saanin Padang, Dul Fahmi (36) penyandang gangguan jiwa asal Kenagarian Andaleh,...
Sengketa Informasi Rion dengan KLH Bukittinggi Tuntas di Ranah Mediasi
Ketua Majelis Komisioner KI Sumbar didampingi anggota Arftiriati dan Yurnaldi, saat membacakan keputusan mediasi antara perkara yang diajukan pemohon Rion dengan termohon Kantor Lingkungan Hidup (KLH) Kota Bukittinggi, Selasa (10/1/2017). (istimewa)
VALORAnews - Komisi Informasi (KI) Sumbar, memulai persidangan penyelesaian sengketa informasi publik di minggu kedua Januari 2017. Sidang itu beragendakan pembacaan putusan mediasi, antara pemohon Rion dengan termohon Kantor Lingkungan Hidup (KLH) Kota Bukittinggi oleh Majelis Komisioner KI Sumbar yang diketuai Adrian Tuswandi dengan Arftiriati dan Yurnaldi sebagai anggota.
"Pembacaan putusan mediasi para pihak sesuai ketentuan UU No 14 Tahun 2008 dan Peraturan Komisi Informasi No 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik dibacakan oleh majelis komisioner pada sidang terbuka dan dibuka untuk umum," ujar Adrian Tuswandi, Selasa (10/1/2017) di ruang sidang KI Sumbar.
Menurut Adrian, kesepakatan mediasi para pihak terkait RKA KLH serta PAD kantor itu dengan Mediator Sondri, telah disepakati 28 November 2016 lalu. "Pihak KLH bersedia memenuhi permintaan informasi Rion selaku pemohon. Kesepakatan mediasi, menurut ketentuannya adalah final dan mengikat kedua pihak," ujar Adrian.
Usai persidangan, Adrian menyatakan ketiadaan anggaran di 2017 ini, tidak akan menghalangi proses penyelesaian sengketa informasi di KI Sumbar. "Tidak lah. Soal anggaran itu, sedang proses pencarian solusi. KI percaya gubernur dan DPRD Sumbar tidak akan membiarkan ketidakadaan anggaran ini," ujar Adrian.
Sedangkan soal tugas, Adrian menegaskan, KI itu di SK-kan gubernur Sumbar untuk periode jabatan empat tahun. "Sidang penyelesaian sengketa informasi publik ada tugas utama yang diperintahkan UU 14/2008 ke KI Sumbar. Dalam hal ini, KI sangat profesional melihatnya, tak akan berhenti menangani sengketa sebagai tanggung jawab yang diberikan UU," ujar Adrian.
Bahkan, Selasa siang ini juga digelar lanjutan sidang sengketa antara Daniel St Makmur dengan BPN Agam, agenda penyampaian kesimpulan para pihak. "Minggu depan, sidang Yayasan Citra Mandiri Mentawai dengan Dinas Kehutanan Sumbar dan LBH Padang dengan Dinas ESDM Sumbar juga siap digelar sidang pertamanya, termasuk sidang antara Daniel dengan PDAM dengan agenda ajudikasi," ungkap Adrian. (rls/kyo)
Install aplikasi Valora News app di Google Play
Terbuka Tanpa DIP, Erizon: Jangan Koar-koar Lah
KI Sumbar Beri Sinyal Lampu Kuning ke Pansel Calon KPU
Dua Mediasi Sengketa Informasi Publik antara Integritas dengan Pemko Gagal
Badan Publik di Sumbar Belum Miliki SOP Keterbukaan Informasi Publik
KI Putuskan Wali Nagari Pasia Pelangai harus Berikan Informasi ke Pemohon
Desri Ayunda Dihadiahi Pantun Ado Gulai Cubadak Manga Dipiliah Gulai Masin
Wako Bukittinggi Apresiasi BMKG Lakukan Pengamatan Gerhana di Jam Gadang
Desri Ayunda Dihadiahi Pantun Ado Gulai Cubadak Manga Dipiliah Gulai Masin
Irfendi Kirim Dul ke Panti Sosial Usai Jalani Perawatan Medis
Wanita Pemandu Karaoke Diamankan Tim SK4
Desri Ayunda Dihadiahi Pantun Ado Gulai Cubadak Manga Dipiliah Gulai Masin
Muslim M Yatim jadi Pendaftar Pertama Bakal Calon DPD RI Dapil Sumbar
Solsel Ajukan 7 Destinasi Wisata untuk Kontestasi API 2018