6 Siswa dan 4 Guru SMA 1 Siberut Terpapar Covid19
VALORAnews - Juru bicara tim penanganan Covid 19 Mentawai, Lahmudin Siregar mengungkapkan, terjadi penambahan 11 pasien yang terkonfirmasi positif...
Ini Caleg Terpilih Dapil Kab Solok III; PAN Kuasai 2 dari 9 Kursi
Ilustrasi.
VALORAnews - Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Solok jadi peraih suara terbanyak di Dapil Kabupaten Solok III pada pemilu 2019 ini. Dengan pencapaian perolehan suara sebanyak 7.538, partai yang dibidani kelahirannya oleh Prof Amien Rais itu, berhasil meraih dua kursi parlemen untuk periode 2019-2024 dari Dapil III ini.
Di Dapil III yang meliputi kecamatan Payung Sekaki, Lembang Jaya, Bukit Sundi, Tigo Lurah dan Danau Kembar ini, empat partai yang perdana ikuti Pemilu di 2019 ini, masih belum mendapat simpati di tengah masyarakat. Perolehan suara keempat partai itu yakni PSI, Partai Garuda, Partai Berkarya dan Perindo, masih belum mampu untuk menghantarkan kadernya jadi Caleg terpilih. (lihat grafis)
"Penentuan perolehan jumlah kursi anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota Partai Politik peserta pemilu didasarkan atas hasil penghitungan seluruh suara sah dari setiap Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi ketentuan di daerah pemilihan yang bersangkutan," bunyi Pasal 419 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Berdasarkan pleno KPU Kabupaten Solok yang hasilnya dituangkan dalam form model DB-1, hasil perolehan suara 16 partai peserta pemilu 2019 di Dapil Kabupaten Solok III yakni:
Berdasarkan Pasal 420 UU No 7 Tahun 2017, perolehan suara ini kemudian dibagi dengan Bilangan Pembagi Tetap (1, 3, 5 dan 7) sebagaimana ketentuan divisor Sainte Lague.
Metode Sainte Lague atau Metode Webster adalah metode nilai rata-rata tertinggi yang digunakan untuk menentukan jumlah kursi yang telah dimenangkan dalam suatu pemilihan umum.
Setiap pembagian, hasil tertinggi dari suara yang dibagi itu akan mendapatkan satu kursi begitu seterusnya hingga kursi di Dapil tersebut habis terbagi.
"Penetapan calon terpilih anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota dari Partai Politik Peserta Pemilu didasarkan pada perolehan kursi Partai Politik Peserta Pemilu di suatu daerah pemilihan ditetapkan berdasarkan suara terbanyak yang diperoleh masing-masing calon anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota di satu daerah pemilihan yang tercantum pada surat suara," bunyi Pasal 422 UU 7/2019.
Partai peraih kursi dan yang diperkirakan bakal ditetapkan jadi Caleg terpilih di Dapil Kabupaten Solok III ini berdasarkan urutan perolehan kursi merujuk total perolehan suara partai, nama partai, nama caleg dan perolehan suara pribadi:
Data Pemilih Pemilu 2019 di Dapil Kabupaten Solok III ini sebanyak 71.770 orang (DPT 69.837, DPTb 93, DPK 1.840) dengan pengguna hak pilih sebanyak 52.787 orang (DPT 50.898, DPTb 50, DPK 1.839). (kyo)
Install aplikasi Valora News app di Google Play
DPRD Tanahdatar Usulan Pemberhentian Bupati
PKS Pasang Target 25 Persen Kursi DPRD Bukittinggi di Pemilu 2024
Marfendi Harap Pengurus Baru Mampu Bawa PKS jadi Pemenang Pemilu di Bukittinggi
Bimbingan Teknis Legislatif Partai Golkar, Khairunas: Raih Kemenangan tak Bisa Main Sendiri
16 Laporan Terhadap Kartu Bukittinggi Hebat, Bawaslu: Bukan Pelanggaran Pemilihan
KPID Sumbar Tegur 2 Lembaga Penyiaran karena Adegan Kekerasan dan Lagu Tak Pantas
Gerakan Klik Serentak, Nurnas: Sosialisasikan hingga ke Daerah Tak Terjangkau
Anggaran Pilkada Kabupaten Solok Tuntas di Kemendagri, Besok NPHD Diteken di Aro Suka
BPJS Gelar Halal Bihalal dengan PLKK, Supriyatno: Tingkatkan Kualitas Layanan
Koperasi Syariah Diresmikan, Fadly Amran: Bina Juga Mental Nasabah dan Anggota
KPID Sumbar Tegur 2 Lembaga Penyiaran karena Adegan Kekerasan dan Lagu Tak Pantas
6 Siswa dan 4 Guru SMA 1 Siberut Terpapar Covid19
KSPPS HBB Gelar RAT Perdana Usai Diluncurkan
Koperasi Syariah Diresmikan, Fadly Amran: Bina Juga Mental Nasabah dan Anggota
KPID Sumbar Tegur 2 Lembaga Penyiaran karena Adegan Kekerasan dan Lagu Tak Pantas
Balai Pemukiman Serahkan Kampus FUAD ke IAIN Batusangkar