6 Siswa dan 4 Guru SMA 1 Siberut Terpapar Covid19
VALORAnews - Juru bicara tim penanganan Covid 19 Mentawai, Lahmudin Siregar mengungkapkan, terjadi penambahan 11 pasien yang terkonfirmasi positif...
Pungutan dan Sumbangan Pendidikan Masih Marak dan Tak Terstandardisasi
Anggota DPRD Sumbar, Hidayat saat jadi pembicara pada rapat koordinasi urusan pendidikan 2019 di Padang, Rabu (25/9/2019). (humas)
VALORAnews - Anggota DPRD Sumbar, Hidayat mendesak gubernur Sumbar, untuk segera melahirkan peraturan teknis tentang pengelolaan pendidikan. Peraturan teknis ini juga jadi amanah Perda No 2 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Pendidikan yang telah disahkan DPRD Sumbar, beberapa waktu lalu.
"Kita menyadari, tenaga pendidikan kerap runtuh moral dan kehormatannya akibat gangguan dari eksternal. Perda Pengelolaan Pendidikan ini mengamankan adanya sebuah organ yang berfungsi memberikan perlindungan/bantuan hukum bagi kepala sekolah, majelis guru serta tenaga kependidikan," ungkap Hidayat.
Pada Selasa dan Rabu (24-25/9/2019) ini, Hidayat berkesempatan diskusi dan berbagi pemikiran soal Perda Sumbar tentang Pengelolaan Pendidikan dengan ratusan Kepala Sekolah SMA, SMK dan SLB se Sumatera Barat pada rapat koordinasi urusan pendidikan 2019 di Padang, Rabu (25/9/2019).
Selain itu, Hidayat juga mendesak gubernur, segera menerbitjan petunjuk pelaksanaan dan teknis (Juklak) dan (Juknis) tentang pungutan dan sumbangan dana pendidikan sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku sama bagi semua satuan pendidikan.
"Dengan jelasnya pungutan dan sumbangan, maka penguatan peran serta masyarakat jadi lebih jelas dan terukur," tegasnya.
Selain itu, Hidayat menilai, sudah sangat dibutuhkannya kurikulum bermuatan lokal guna penguatan pemahaman peserta didik terhadap adat, budaya, bahasa daerah dan karya sastra termasuk kongretisasi sehari berbahasa daerah.
"Persoalan lain yang tak kalah pentingnya yakni revitalisasi SMK menyikapi agar lulusannya diserap pasar kerja, termasuk pengelolaan melalui sistem PPK BLUD," tegas Hidayat yang juga ketua Fraksi Gerindra DPRD Sumbar itu.
Selain itu, Hidayat juga menilai, dibutuhkan mekanisme yang jelas dan terukur, terkait promosi dan penghargaan bagi tenaga pendidikan dan tenaga kependidikan. "Sekarang ini, mekanisme promosi dan penghargaan bagi guru masih samar," tegasnya. (kyo)
Install aplikasi Valora News app di Google Play
Perda AKB Belum Diundangkan, Hidayat: Cacat Hukum jika jadi Dasar Pemberian Sanksi
Gubernur Sumbar Siap Anulir SK Penundaan Porprov XVI
Pelaku Sejarah Pembangunan PLTA Koto Panjang Mamburansang Sumbar Disebut Dapat Pitih Sanang
Bustavidia Keukuh Porprov XVI Ditunda, Rahmat Wartira: Ada Manipulasi di SK Gubernur
UMKM Terbukti Tangguh Hadang Krisis, Nurnas: Pemerintah Harus Beri Perhatian Khusus
KPID Sumbar Tegur 2 Lembaga Penyiaran karena Adegan Kekerasan dan Lagu Tak Pantas
Koperasi Syariah Diresmikan, Fadly Amran: Bina Juga Mental Nasabah dan Anggota
KPID Sumbar Tegur 2 Lembaga Penyiaran karena Adegan Kekerasan dan Lagu Tak Pantas
6 Siswa dan 4 Guru SMA 1 Siberut Terpapar Covid19
KSPPS HBB Gelar RAT Perdana Usai Diluncurkan
Koperasi Syariah Diresmikan, Fadly Amran: Bina Juga Mental Nasabah dan Anggota
KPID Sumbar Tegur 2 Lembaga Penyiaran karena Adegan Kekerasan dan Lagu Tak Pantas
Balai Pemukiman Serahkan Kampus FUAD ke IAIN Batusangkar