Permintaan Pasport Selama Pandemi Menurun Drastis
VALORANews - Kantor Imigrasi Kelas II A Agam menyebut adanya penurunan permintaan layanan permohonan pasport sepanjang 2020. Kepala Kantor Imigrasi...
38 Pelanggar Protokol Kesehatan Covid19 di Padangpanjang Masuk Data Sipelada
Tim Terpadu Penegakan Perda Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Provinsi Sumatera Barat bersama Tim Pemko Padangpanjang, menjaring seorang pedagang yang tak melaksanakan protokol kesehatan Covid19 di Pasar Kuliner Padangpanjang, Kamis (26/11/2020) malam. (humas)
VALORAnews - Sedikitnya, 38 orang warga Kota Padangpanjang, terjaring tak menjalankan protokol kesehatan saat berada di luar rumah, Kamis (26/11/2020). Mereka terjaring saat Tim Terpadu Penegakan Perda Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Provinsi Sumatera Barat bersama Tim Pemko Padangpanjang menlakukan pendisiplinan protokol kesehatan Covid19 di Jalan Sudirman dan Pasar Kuliner.
"Data pelanggar protokoler kesehatan Covid19 yang terjaring saat razia pada Kamis sore hingga malam itu, dimsukan ke dalam aplikasi Sistem Informasi Pelanggaran Perda (Sipelada). Sebanyak 37 orang tak memakai masker dan satu orang pelaku usaha tidak menyediakan tempat cuci tangan serta tidak menerapkan aturan jaga jarak," ungkap Kasatpol PP Sumbar, Dedy Diantolani, usai penertiban.
Tim Gabungan ini terdiri dari unsur Pol PP, TNI, Polri. Tim dipimpin Kasatpol PP Sumbar. Para pelanggar langsung diberikan sanksi administrasi. Penertiban ini juga didampingi Kasatpol PP dan Damkar Kota Padangpanjang, Albert Dwitra bersama pejabat terkait lainnya.
"Para pelanggar kita minta untuk tidak mengulangi lagi kesalahannya. Pelanggar kita ingatkan tentang sejumlah aturan dalam Perda No 6 Tahun 2020 seperti ancaman kurungan penjara atau denda bila kembali melakukan kesalahan sama," ungkap Dedy Diantolani.
Pada para pelanggar itu, terangnya, Tim Penegakan Perda kemudian memberikan masker untuk langsung dikenakan.
Untuk Tekan Penyebaran
Sementara, Albert Dwitra mengatakan, secara umum warga Kota Padangpanjang sudah mulai patuh terhadap Protokol kesehatan Covid19. Kendati begitu, dia terus mengingatkan masyarakat agar tidak abai.
"Perda No 6 Tahun 2020 harus ditegakkan, karena ini cara masyarakat mematuhi protokol kesehatan dan bisa menekan penyebaran Covid-19. Intinya kita harus menekan penyebarannya," katanya.
Sejak diberlakukannya Perda AKB pada 10 Oktober lalu, kata Albert, pihaknya gencar melakukan penegakan aturan.
"Setiap hari kita melakukan penegakan Perda, minimal satu jam sehari. Para pelanggar yang berulang kita berlakukan denda, kalau berulang lagi maka jatuhnya ke pidana, kurungan 2 hari atau denda Rp250 ribu," katanya. (kyo)
Install aplikasi Valora News app di Google Play
Media Massa dan Lembaga Penyiaran Mesti Ikut Atasi Informasi Simpang Siur Vaksin Covid19
Asrul Pastikan Kesiapan Padangpanjang Laksanakan PTM
Coach Dedi Vitra Johor Bagikan Kisah Bangkit dari Keterpurukan Melalui Buku
132 Orang Guru Ikuti Test Swab Jelang Pembelajaran Tatap Muka
Padangpanjang Memulai PTM Senin Depan, Seluruh Guru Jalani Test Swab
PWI Tanahdatar Inisiasi KLW, Nusyirwan: Terus Tingkatkan Kompetensi dan Profesionalisme Wartawan
IAIN Batusangkar Gelar Pelantikan Akbar Kepengurusan Lembaga Kemahasiswaan
Permintaan Pasport Selama Pandemi Menurun Drastis
PWI Tanahdatar Inisiasi KLW, Nusyirwan: Terus Tingkatkan Kompetensi dan Profesionalisme Wartawan
Zuldafri Darma Dilantik jadi Bupati Tanahdatar
Koperasi Hidup Berkah Bermakna Didirikan, Digawangi Pensiunan Bank
IAIN Batusangkar Gelar Pelantikan Akbar Kepengurusan Lembaga Kemahasiswaan