Padang Alami Deflasi Terdalam di Februari 2021
VALORAnews - Perkembangan Indeks Harga Konsumen (IHK) umum di Sumatera Barat pada Februari 2021 tercatat mengalami deflasi sebesar -0,38% (mtm) atau...
RSUP M Djamil Dihadapkan pada Runtuhnya Kepercayaan Publik terhadap Vaksinisasi
Pengamat Hukum Kesehatan, Firdaus Diezo
VALORAnews - Pengamat Hukum Kesehatan, Firdaus Diezo menilai, manajemen RSUP M Djamil tengah dihadapkan pada posisi akan runtuhnya kepercayaan publik terhadap vaksinisasi Covid19 yang tengah gencar dilakukan negara.
Hal itu dikatakan Firdaus, saat dimintai tanggapannya terkait bermasalahnya kesehatan seorang tenaga kesehatan (Nakes) di Sumatera Barat, SN, usai jalani Vaksinasi Covid19, 15 Februari 2021 lalu. Nakes tersebut merupakan seorang komorbit dengan keluhan Jantung, Hipertensi dan Diabetes.
Diketahui, empat hari setelah jalani vaksinisasi, SN akhirnya dilarikan ke IGD RSUP M Djamil. Pada Jumat (19/2/2021) itu, SN mengeluhkan sesak nafas, gula darah jauh melebihi angka normal dan terjadi pembengkakan pada jantung. Sebelum divaksinisasi, kondisi kesehatan SN dalam keadaan terkendali.
Jika manajemen RSUP M Djamil tak menganggap serius kasus perdana di Sumatera Barat ini, terang Firdaus, akan menimbulkan stigma negatif baru di masyarakat, yang mayoritas juga tidak begitu percaya dengan wabah yang diberi nama Coronavirus Disease 2019 (Covid19).
"Jika M Djamil lambat menjelaskan, bisa dikatakan telah ikut serta 'menggagalkan' upaya negara dalam melindungi warganya dari virus yang disebabkan Severe Acute Respiratory Syndrome Coronavirus-2 (SARS-CoV-2) ini," terangnya.
"Karena, pemerintah telah melakukan berbagai upaya, untuk menjawab keraguan masyarakat terhadap pemberian vaksin Covid19 ini," tukas Firduas. (Baca: 4 Hari Setelah Divaksin Covid19, Nakes Berstatus Komorbid Dilarikan ke IGD)
"Dalam kondisi pandemi seperti ini, upaya negara dalam melindungi masyarakat dalam hal ini memberikan vaksin adalah sebuah kewajiban yang sifatnya serta merta," tambah peraih gelar Master Hukum Kesehatan dari Universiti Kebangsaan Malaysia (UKM) ini.
Jika ada peristiwa ikutan setelah pemberian vaksin, terang Firduas yang saat ini dosen di Fakultas Hukum Universitas Eka Sakti, tentu harus ada pengujian lebih lanjut. Apakah ini disebabkan ketidakpatuhan pada standard operational procedure (SOP), faktor sakit yang diderita atau sebab lainnya yang dimungkinkan terjadi.
"RSUP M Djamil ini memiliki segudang pakar yang ahli di bidangnya. Jangan biarkan kasus ini berlarut-larut tanpa jelas penyelesaiannya," tegas Firdaus.
Penuturan keluarga, SN awalnya telah menolak untuk ikut divaksin. Namun, terbitnya Surat Edaran Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes No: HK.02.02/I/368/2021, membuat SN tak bisa mengelak untuk tidak divaksin.
Beleid ini mengatur tentang pelaksanaan vaksinasi Covid19 pada kelompok sasaran Lansia, Komorbid dan Penyintas Covid19 serta Sasaran Tunda. (kyo)
Install aplikasi Valora News app di Google Play
Solsel Serahkan LKPD ke BPK, Dana Penanganan Covid19 Ikut Dilaporkan
Indikasi Penyelewengan Anggaran Penanganan Covid19 di Sumbar, Ini Pernyataan Sikap PKC PMII
840 Nakes Mentawai Sudah Divaksinisasi Covid19
4 Hari Setelah Divaksin Covid19, Nakes Berstatus Komorbid Dilarikan ke IGD
Bupati Mentawai Disuntik Vaksin Sinovac
Rayakan Hari Jadi ke-49, Yudas: Kecekatan Personil Basarnas Mentawai Dirasakan Masyarakat
Acara Komunitas PIF jadi Kegiatan Perdana Marfendi sebagai Wawako Bukittinggi
Padang Alami Deflasi Terdalam di Februari 2021
Solsel Serahkan LKPD ke BPK, Dana Penanganan Covid19 Ikut Dilaporkan
Pembukaan TMMND 110 di Mentawai Ikuti Protap Covid19
Acara Komunitas PIF jadi Kegiatan Perdana Marfendi sebagai Wawako Bukittinggi
Kepala Daerah dari Partai Golkar Wajib Jaga Nama Baik Partai