Solsel Serahkan LKPD ke BPK, Dana Penanganan Covid19 Ikut Dilaporkan
VALORAnews - Solok Selatan menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) ke Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Sumatera...
Kapolri Aktifkan Virtual Police, JMSI: Bedakan Karya Jurnalistik dengan Pernyataan Personal
Ketua Umum JMSI, Teguh Santosa (kiri) dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (kanan).
VALORAnews -- Langkah Polri mengedepankan upaya preemptive (antisipatif) dan preventive (pencegahan) dalam menangani kasus yang berkaitan dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) diapresiasi organisasi perusahaan media massa berbasis internet, Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI).
Dalam keterangannya, Ketua Umum JMSI, Teguh Santosa mengatakan, JMSI berharap Virtual Police yang akan dikerahkan Polri untuk memantau perbincangan di dunia maya, dapat sungguh-sungguh bekerja untuk membantu pertukaran gagasan di dunia maya lebih produktif dan konstuktif, yang artinya menjaga iklim demokrasi.
Virtual Police yang dikerahkan itu juga diharapkan benar-benar dapat membedakan karya jurnalistik yang dihasilkan perusahaan pers dengan pernyataan-pernyataan personal yang disampaikan para pemilik akun media sosial baik yang jelas identitasnya maupun yang anonimus.
Mantan anggota Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) itu mengutip data monitoring Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers yang mengatakan bahwa sepanjang 2020 lalu setidaknya 10 pekerja pers yang sedang melaksanakan tugas profesi dijerat dengan UU ITE, terutama pasal 27 ayat (3) tentang pencemaran nama baik, dan pasal 28 ayat (2) tentang ujaran kebencian.
Police Virtual ini diharapkan tidak mengulangi peristiwa salah pasal terhadap karya jurnalistik.
Teguh yang juga salah seorang pendiri Belt and Road Journalist Forum (BRJF) itu menambahkan, pihaknya pernah bertemu dan mendiskusikan fenomena perbincangan di dunia maya dengan Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Slamet Uliadi, beberapa waktu lalu.
"Memang patut dijadikan perhatian bersama kualitas perbincangan di dunia maya yang sering kali keluar dari yang diharapkan. Media sosial yang kita harapkan dapat memperkuat pondasi dan tenun kebangsaan faktanya sering diwarnai pernyataan-pernyataan bernuansa ujaran kebencian dan kabar bohong, serta mengganggu kohesivitas sosial," ujar Teguh Santosa lagi.
Mantan Wakil Presiden Konfederasi Wartawan ASEAN (2018) itu menambahkan, pihak Polri pasti telah mempersiapkan tahapan dalam penerapan Virtual Police tersebut.
Nantinya Polri perlu mensosialisasikan kepada publik bagaimana Virtual Police ini akan bekerja. Apakah setelah monitoring akan diikuti dengan memberikan peringatan 1, 2, dan 3 secara virtual, sebelum akhirnya dilakukan penindakan, atau peringatan disampaikan secara langsung dan pihak yang diduga melanggar diminta membuat komitmen tidak mengulangi perbuatan.
"Transparansi hal-hal teknis pada tingkat pelaksanaan ini diperlukan sehingga masyarakat paham, dan ada kepastian di tingkat tindakan," ujarnya lagi.
Keberadaan Virtual Police disampaikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam Surat Edaran bernomor SE/2/11/2021 yang ditandatangani hari Jumat lalu (19/2/2021).
Surat Edaran itu mempertimbangkan perkembangan situasi nasioal terkait dengan penerapan UU 19/2016 tentang Perubahan ata UU 11/2008 tentang ITE yang dinilai kontradiktif dengan hak kebebasan berekspresi masyarakat melalui ruang digital. Atas pertimbangan itu, Kapolri meminta agar seluruh anggota Polri menerapkan penegakan hukum yang dapat memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.
Kapolri juga menginstruksikan jajarannya untuk senantiasa mengedepankan edukasi dan langkah persuasif untuk menghindari dugaan kriminalisasi terhadap pihak yang dilaporkan, dan di saat bersamaan dapat menjamin ruang digital Indonesia tetap bersih, sehat, beretika, dan produktif.
Di antara yang akan dilakulan dalam konteks itu adalah mengedepankan upaya preemtif dan preventif melalui virtual police dan virtual alert yang tujuannya untuk memonitor, mengedukasi, memberikan peringatan, serta mencegah masyarakat dari tindak pidana siber. (rls)
Install aplikasi Valora News app di Google Play
Pembukaan TMMND 110 di Mentawai Ikuti Protap Covid19
Rayakan Hari Jadi ke-49, Yudas: Kecekatan Personil Basarnas Mentawai Dirasakan Masyarakat
Kapolda Sumbar Tinjau Kawasan Hutan yang Diserahkan ke Negara di Pasbar
Supreme Energy Jelaskan Kejadian Semburan Uap di Pembangkit
Mahyeldi Hadiri Pertemuan Program Economic Diplomacy For National Leader
Dakwah ala "Kyai Kampung" Efektif Tangkal Ekstrimisme dan Radikalisme
Dewan Pers Jadwalkan Verfak 10 Pengda JMSI, Sekjen: Siap Sedia Lakukan Pengawalan
Dakwah ala "Kyai Kampung" Efektif Tangkal Ekstrimisme dan Radikalisme
Dewan Pers Jadwalkan Verfak 10 Pengda JMSI, Sekjen: Siap Sedia Lakukan Pengawalan
Rayakan Hari Jadi ke-49, Yudas: Kecekatan Personil Basarnas Mentawai Dirasakan Masyarakat
Acara Komunitas PIF jadi Kegiatan Perdana Marfendi sebagai Wawako Bukittinggi
Solsel Serahkan LKPD ke BPK, Dana Penanganan Covid19 Ikut Dilaporkan
Pembukaan TMMND 110 di Mentawai Ikuti Protap Covid19
Acara Komunitas PIF jadi Kegiatan Perdana Marfendi sebagai Wawako Bukittinggi
Kepala Daerah dari Partai Golkar Wajib Jaga Nama Baik Partai
Rakorwil I Partai Gelora Sumbar, Target Pemenang Pemilu 2024 Dipancang